Zakat Online Terpercaya, Cara Bayar Zakat, Zakat Center, Lembaga Amil Zakat Di Bandung, Daftar Lembaga Zakat Di Bandung, Lembaga Zakat Bandung, Lembaga Amil Zakat Di Kota Bandung, Alamat Lembaga Amil Zakat Di Bandung, Lembaga Zakat Di Bandung, Pemberdayaan Harta Zakat. Membayar zakat fitrah dengan uang, niat zakat fitrah, zakat fitrah ,
zakat 3 kg, zakat al fitri, zakat al fitr, zakat fitrah 2 7 kg, , zakat fidyah, zakat fitrah beras, zakat dan hikmahnya sudah tentu akan banyak diperbicangkan menjelang hari raya Idul Fitri oleh para kaum muslimin dan muslimah.
Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam
firman-Nya: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para 'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi
sabilillah, dan ibnu sabil.” (Q.S. At-Taubah [9]:60)
Tidak ada salahnya jika kita saling mengingatkan kembali bahwa zakat tidak hanya zakat fitrah. Namun perlu kita ketahui bahwa banyak jenis zakat yg harus dilaksanakan jika telah mencapai nishabnya. Diantaranya adalah zakat peternakan, mari kita ulas sejenak terkait zakat peternakan.
Pengertian dan Perhitungan Zakat
Peternakan
Nishab Ternak Unta
Ternak Sapi dan Kerbau
Ternak Kambing
Ketetapan Zakat
Kambing
Tidak ada salahnya jika kita saling mengingatkan kembali bahwa zakat tidak hanya zakat fitrah. Namun perlu kita ketahui bahwa banyak jenis zakat yg harus dilaksanakan jika telah mencapai nishabnya. Diantaranya adalah zakat peternakan, mari kita ulas sejenak terkait zakat peternakan.
Pengertian dan Perhitungan Zakat
Peternakan
Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing,
kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari
kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan
menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Nishab Ternak Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang memiliki 5
ekor unta, dan kepemilikan itu telah berlalu selama satu tahun Hijriyah, maka
ia telah wajib mengeluarkan zakat.
Ternak Sapi dan Kerbau
Sapi atau kerbau yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya
adalah khusus sapi atau kerbau yang digembalakan dengan ketentuan telah
mencapai nishab atau haul. Sapi atau kerbau yang dipekerjakan seperti untuk
membajak tanah, atau alat transportasi, tidak wajib dizakati.
Nishab atau batas minimal kepemilikan sapi atau kerbau sehingga
diwajibkan dikeluarkan zakatnya adalah 30 ekor. Jika seseorang telah memiliki
30 ekor sapi atau kerbau atau lebih, dan telah berlalu satu tahun Hijriyah,
maka telah wajib mengeluarkan zakat atas kepemilikan sapi atau kerbaunya.
Ketentuan Zakat Sapi atau kerbau
Sapi (ekor)
|
Zakat yang dikeluarkan
|
30-39
|
1 ekor sapi tabi' atau tabi'ah
|
40-59
|
1 ekor musinnah
|
60-69
|
2 ekor tabi' atau tabi'ah
|
70-79
|
1 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
|
80-89
|
2 ekor musinnah
|
Ternak Kambing
Nishab kambing atau batas minimal kepemilikan kambing sehingga
wajib dikeluarkan zakatnya adalah 40 ekor. Jika seseorang telah memiliki 40
ekor kambing atau lebih, dan telah berlalu selama satu tahun Hijriyah maka
telah wajib zakat atas kepemilikan kambingnya.
Ketetapan Zakat
Kambing
Kambing (ekor)
|
Zakat yang dikeluarkan
|
40-120
|
1 ekor kambing
|
121-200
|
2 ekor kambing
|
201-300
|
3 ekor kambing
|
301-400
|
4 ekor kambing
|
Selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor, maka zakatnya bertambah
seekor kambing. Dan tidak ada tambahan zakat apapun sampai genap mencapai
jumlah 100 ekor berikutnya.
Demikian ulasan singkat yg dapat kami sampaikan ulang, insyalloh semoga dilain kesempatan kita dapat mengulas lebih terkait jenis zakat lainnya. Seperti zakat 300 ekor kambing,zakat 40 ekor kambing,zakat 40 ekor sapi,zakat 40
sapi,zakat 40-59 ekor sapi/kerbau,zakat 40-59 sapi/kerbau,zakat 45 ekor
lembu,zakat 5 ekor unta,zakat 50 domba,zakat 50 ekor domba,zakat 50 ekor
kambing,zakat 63 ekor sapi,zakat barang dagangan,zakat barang tambang,zakat
berapa persen,zakat beras,zakat biji bijian,zakat binatang ternak,zakat
cabai,zakat cabe, zakat hasil peternakan dan pertanian.
kunjungi website kami di:
www.sinergifoundation.org
Sinergi Foundation
Jl. Sido Mukti no. 99 H (gedung Wakaf
Pro 99) Bandung
Telp. 0851-0004-2009
Komentar
Posting Komentar